Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| Lulusan dan mahasiswa Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) begitu juga Perkuliahan Reguler mendapatkan KUALITAS, IJAZAH, serta STATUS yg sama. | | Lulusan P2K mempunyai gelar sesuai dengan jenjang kuliah formal serta program studi/jurusan/rumpun keilmuannya, dan memperoleh hak mendayagunakan gelarnya dan mempunyai hak utk mempertinggi studi ke jenjang yang lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) serta Perkuliahan Reguler yakni SAMA. Serta di dalam Ijazah begitu juga Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Oleh karena P2K yaitu Perkuliahan Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yang berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) yakni mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu juga moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu selalu maju serta berkembang; ahli menelusuri dan memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar. | | Lulusan Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) juga berbekal ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta kepandaian utk mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yang sesuai dengan rumpun keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sebagaimana rumpun keilmuannya, sekaligus berbekal keahlian utk mempergunakan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Utk mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid) yg bekerja dgn sistem shift / peralihan waktu, tetap bisa mengikuti studi dengan baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dengan melakukan pembauran antara Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa yg mempunyai pekerjaan dgn sistem shift / peralihan waktu dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dengan mekanisme tertentu. | | Lulusan Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus terapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang lengkap; memajukan sikap mental trampil yg berorientasi pd penanganan solusi problematik berlandaskan alur berpikir-sistem; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan aneka penelitian dasar begitu juga terapan. | | Oleh karena diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi, sistem kuliah formalnya sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya begitu juga utk yg belum mempunyai pekerjaan. Di samping kuliah secara tatap muka, demikian juga mempergunakan berbagai metode efektif melalui tugas person/kelompok yang terarah dan komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan studi sebagaimana masa studinya. | | Utk mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid) yang telah mempunyai pekerjaan diijinkan tidak ikut serta di perkuliahan utk beberapa pertemuan, jika mahasiswa tersebut memperoleh kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift / peralihan waktu, tugas ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu. | | Kurikulumnya didisain sedemikian rupa dengan mendayagunakan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Kualitas kurikulumnya dibuat di samping berlandaskan KURNAS (Kurikulum Nasional), juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dan terhadap utk kuliah formal lanjut ke studi dgn jenjang yg lebih tinggi dan dunia kerja. | | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada kategori ilmu yg berlainan dan mempergunakan bantuan mereka; ahli mempergunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pd rumpun keilmuannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) dipersiapkan utk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yang bisa memajukan kepribadiannya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli menyelesaikan problematik sekaligus meningkatkan ilmunya. | | Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap masalah, ahli mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mempergunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mempergunakan ilmu; cakap dan terampil sesuai dengan rumpun keilmuannya; dapat menyelesaikan masalah secara logika, mempergunakan data/informasi yang dimiliki; bisa mendayagunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya. | | Jika mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid) tidak lulus suatu mata ajaran (matakuliah), bisa memperbaikinya di semester atau tahun atau periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. |
Beban Kredit & Lamanya Pendidikan Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Dapat Kerja BaruMahasiswa (peserta kuliah formal) Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) yaitu orang-orang yg telah mempunyai pekerjaan begitu juga orang-orang yg belum mempunyai pekerjaan.
Para mahasiswa ini selalu bersinergi dan saling menolong menyelesaikan kesukaran masing-masing . Baik kesukaran dalam hal pekerjaan, akademik, finansial / uang, begitu juga problematik lainnya. Juga dgn lulusannya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling menolong sesama lulusannya.
Selama ini mahasiswa yang telah bekerja, selalu bisa memajukan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka memiliki perbaikan karir serta perbaikan penghasilan dari kawan-kawannya.
Sementara itu mahasiswa yg belum mempunyai pekerjaan, akan memperoleh kerja dari temannya begitu juga lulusannya, utamanya kawan-kawan yg telah mempunyai pekerjaan (sebagai petani, PNS / ASN, wiraswasta, administrator, karyawan, dan sebagainya).
Solusi Primer (Solusi Cerdas)
Jadi, utk masyarakat yg telah mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan di dalam meningkatkan karir dan meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) ini yaitu solusi pintar (solusi jitu) utk memajukan diri. Yakni meningkatkan studi formalnya sekaligus memajukan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yang belum bekerja dan relatif kesulitan dalam hal memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) ini yaitu solusi pintar (solusi jitu) utk memiliki pekerjaan. Yakni memajukan pengalaman melalui mereka (kawan-kawannya) yang telah mempunyai pekerjaan, dan akhirnya memperoleh kerja dari temannya begitu juga dari lulusan atau pihak lainnya. sekaligus meningkatkan studi formalnya ke jenjang yg lebih tinggi (Sarjana (S1) atau Diploma Tiga (D3) atau S2 (Magister)) di institusi perguruan tinggi terkait. |
| |
| |